Modus Korupsi Proyek Fisik: Cara Membongkar & Dampaknya Bagi Masyarakat

- Selasa, 11 November 2025 | 14:00 WIB
Modus Korupsi Proyek Fisik: Cara Membongkar & Dampaknya Bagi Masyarakat
Modus Korupsi Proyek Fisik: Pola Sistematis dan Cara Membongkarnya

Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap Rantai Penyimpangan dari Perencanaan hingga Pelaporan

Publik kembali dikejutkan dengan penangkapan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah dan pejabat di Riau yang terseret praktik korupsi, terutama di sektor pembangunan infrastruktur yang kerap menjadi lahan subur penyimpangan.

Kilas Balik: Lokakarya BEM dan Modus Korupsi Proyek

Peristiwa ini mengingatkan pada Lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia di Universitas Riau sekitar tahun 2004-2005. Salah satu materi yang dibahas adalah modus operandi korupsi proyek fisik. Saat itu, teori tersebut mungkin terdengar abstrak, namun setelah bertahun-tahun terjun di dunia jurnalistik, menjadi jelas bahwa praktik busuk itu nyata, hidup, dan terus berulang di berbagai daerah.

Catatan dari lokakarya tersebut masih relevan hingga kini, menjelaskan langkah-langkah untuk menelusuri dan membongkar korupsi proyek. Dari pembangunan sekolah, jembatan, rumah sakit, irigasi, hingga jalan desa, semua memiliki pola serupa: megah di atas kertas, namun rapuh di dunia nyata.

Pola Umum dan Tahapan Korupsi Proyek Fisik

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi proyek fisik bukanlah peristiwa spontan, melainkan rangkaian proses yang dirancang sistematis sejak awal.

1. Tahap Perencanaan: Awal Mula "Pembagian Kue"

Korupsi tidak dimulai saat pelaksanaan proyek, melainkan di meja perencanaan anggaran. Ada adagium di kalangan pemain proyek: "korupsi dimulai dari perencanaan". Tanpa perencanaan, tidak ada proyek. Dan tanpa proyek, tidak ada "kue" yang bisa dibagi.

Permainan biasanya dimulai dengan "ngajul" atau membeli paket proyek sebelum APBD disahkan. Para pemain sudah saling mengunci siapa mendapat proyek apa, lengkap dengan pembagian jatah.

2. Tahap Pelaksanaan: Mark Up dan Pengurangan Kualitas

Begitu masuk tahap pelaksanaan, modus berikutnya muncul: mark up Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nilai proyek dinaikkan di atas kebutuhan riil, sementara kualitas bahan dan volume pekerjaan justru dikurangi.

Banyak kontraktor mengakui bahwa pekerjaan di lapangan hanya mencapai 60-70 persen dari nilai kontrak. Sisanya dialokasikan untuk "biaya koordinasi", istilah sopan untuk pungutan siluman yang mencakup uang administrasi, keamanan, jatah pejabat, penguasa, media, LSM, bahkan aparat penegak hukum.

3. Tahap Pelaporan: Manipulasi Dokumen

Tahap terakhir adalah manipulasi pelaporan. Dokumen pertanggungjawaban (SPJ), foto kegiatan, dan berita acara disusun seolah-olah proyek rampung 100 persen, padahal di lapangan bangunan mungkin baru setengah jadi.

Dampak Korupsi Proyek Fisik bagi Masyarakat

Hasil dari praktik ini mudah ditebak: bangunan baru retak, plafon ambruk, tembok mengelupas, dan jalan cepat rusak hanya dalam hitungan bulan. Jangan heran melihat gedung sekolah roboh, jembatan ambruk sebelum diresmikan, atau irigasi yang tak pernah mengalir.

Ironisnya, bangunan peninggalan Belanda yang dibangun ratusan tahun lalu masih berdiri kokoh hingga kini. Perbedaannya jelas: dulu membangun untuk kualitas dan tanggung jawab, kini membangun demi keuntungan sesaat.

Korupsi proyek fisik bukan hanya mencuri uang rakyat, tetapi juga mencuri masa depan masyarakat. Infrastruktur yang tak berfungsi adalah simbol kegagalan moral dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Harapan dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi

Membongkar korupsi proyek fisik bukan hanya tugas KPK atau auditor negara. Upaya ini bisa dimulai dari kampus, dari ruang pertemuan kecil, dan dari masyarakat yang berani peduli serta menolak diam.

Dengan kesadaran dan partisipasi aktif semua pihak, masih ada harapan bagi Indonesia untuk sembuh dari penyakit kronis bernama korupsi.

Penulis: Jejep Falahul Alam, Ketua Umum Ikatan Alumni Himmaka Cirebon

Editor: Gelora.me

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar