Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Pencemaran Nama Baik vs UU ITE yang Kontroversial

- Senin, 10 November 2025 | 06:25 WIB
Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Pencemaran Nama Baik vs UU ITE yang Kontroversial

Pendekatan yang lebih tepat adalah restorative justice, yakni penyelesaian berbasis pemulihan relasi sosial dan edukasi publik ketimbang hukuman pidana. Konsep ini telah diperkenalkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Reformasi Struktural dan Penguatan Akuntabilitas Polri

Penerapan solusi normatif memerlukan langkah kebijakan konkret yang berorientasi pada reformasi kelembagaan. Pertama, perlu dibentuk Constitutional Safeguard Unit yang bertugas memberikan telaah konstitusional terhadap kasus-kasus yang berpotensi melanggar hak dasar warga.

Kedua, Polri perlu memperkuat mekanisme internal human rights compliance assessment sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama dalam kasus yang melibatkan ekspresi politik atau akademik.

Kesimpulan: Hak Tidak Dapat Dikriminalisasi

Kasus kriminalisasi warga dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI menunjukkan perlunya reformasi mendasar dalam paradigma penegakan hukum nasional. Prinsip utama yang harus ditegaskan adalah bahwa hak tidak dapat dikriminalisasi; apa yang dilindungi oleh konstitusi tidak boleh menjadi objek pidana.

Negara hukum yang sejati tidak diukur dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi. Reformasi hukum di era demokrasi digital harus diarahkan untuk memperkuat partisipasi publik dan memperluas ruang kebebasan yang bertanggung jawab.

Dr. Surya Wiranto, SH MH

Purnawirawan Laksamana Muda TNI, Penasehat Indopacific Strategic Intelligence (ISI), dan Senior Advisory Group IKAHAN Indonesia-Australia.

Halaman:

Komentar