Lebih lanjut, Rivai mengklarifikasi bahwa tujuan utama Jokowi melaporkan kasus ini bukanlah untuk menargetkan individu tertentu. Langkah hukum ini diambil terutama untuk memulihkan nama baiknya yang tercoreng akibat isu dan tudingan ijazah palsu yang beredar.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ungkap Rivai.
Nama Terlapor Merupakan Hasil Penyidikan Polisi
Ditekankan pula bahwa dalam laporan awalnya, Jokowi sama sekali tidak mencantumkan nama-nama spesifik sebagai terlapor. Jokowi hanya menyampaikan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran fitnah.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu. Dua belas nama terlapor yang muncul itu adalah hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," pungkas Rivai Kusumanegara.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ditahan? Ini Kata Polisi Soal Status Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Utara: Kronologi, Korban, dan Penyebab
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Kronologi Lengkap
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo & Dokter Tifa