Lebih lanjut, Rivai mengklarifikasi bahwa tujuan utama Jokowi melaporkan kasus ini bukanlah untuk menargetkan individu tertentu. Langkah hukum ini diambil terutama untuk memulihkan nama baiknya yang tercoreng akibat isu dan tudingan ijazah palsu yang beredar.
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan. Soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya," ungkap Rivai.
Nama Terlapor Merupakan Hasil Penyidikan Polisi
Ditekankan pula bahwa dalam laporan awalnya, Jokowi sama sekali tidak mencantumkan nama-nama spesifik sebagai terlapor. Jokowi hanya menyampaikan beberapa tautan (link) media sosial yang diduga menjadi sumber penyebaran fitnah.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu. Dua belas nama terlapor yang muncul itu adalah hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," pungkas Rivai Kusumanegara.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Desak Bencana Nasional: Dampak Banjir Bandang Sumatera Lebih Parah dari Tsunami Aceh?
Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap
Jembatan Dumai-Melaka 47 KM: Kajian Dimulai dengan Anggaran Rp 2 Miliar
Software Spend Management: 5 Rekomendasi Terbaik di Indonesia 2024 (Mekari Expense, dll)