KPK Sita Uang Senilai Rp1,6 Miliar dari Berbagai Mata Uang
Dalam penggerebekan tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai dengan total nilai sekitar Rp1,6 miliar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa mata uang asing, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Poundsterling.
Diduga Bukan Penerimaan Pertama dan Terkait Proyek Dinas PUPR
KPK menduga kuat bahwa uang yang disita merupakan bagian dari rangkaian penyerahan yang dilakukan kepada kepala daerah. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa sebelum OTT ini, diduga telah terjadi sejumlah penyerahan uang lainnya.
KPK kini masih mendalami kasus suap yang diduga terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM