Korban Pelecehan Seksual UNM: Sanksi Rektor Nonaktif Belum Cukup Adil
QDB, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, menyatakan ketidakpuasan terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek).
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski mengapresiasi langkah cepat kementerian yang menonaktifkan sementara Prof. Karta Jayadi, QDB menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan di dua instansi berbeda.
"Kalau ditanya puas, jujur belum puas. Saya melaporkan mantan rektor ini di dua instansi. Selain Kementerian, juga di Polda, dan prosesnya masih berjalan," ujar QDB pada Selasa, 4 November 2025.
Korban Tidak Hanya Satu Orang
QDB mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Terdapat lebih dari satu korban, termasuk mahasiswi, yang mengalami modus serupa melalui pesan singkat berisi stiker dan ajakan bermuatan mesum.
"Korbannya tidak hanya satu atau dua orang. Ada lebih termasuk mahasiswi. Sekarang kami saling melindungi," tuturnya.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM