Korban Pelecehan Seksual UNM: Sanksi Rektor Nonaktif Belum Cukup Adil
QDB, dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Rektor UNM Prof. Karta Jayadi, menyatakan ketidakpuasan terhadap sanksi yang dijatuhkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek).
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski mengapresiasi langkah cepat kementerian yang menonaktifkan sementara Prof. Karta Jayadi, QDB menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan di dua instansi berbeda.
"Kalau ditanya puas, jujur belum puas. Saya melaporkan mantan rektor ini di dua instansi. Selain Kementerian, juga di Polda, dan prosesnya masih berjalan," ujar QDB pada Selasa, 4 November 2025.
Korban Tidak Hanya Satu Orang
QDB mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban. Terdapat lebih dari satu korban, termasuk mahasiswi, yang mengalami modus serupa melalui pesan singkat berisi stiker dan ajakan bermuatan mesum.
"Korbannya tidak hanya satu atau dua orang. Ada lebih termasuk mahasiswi. Sekarang kami saling melindungi," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita
3 Jalur Alternatif Jakarta-Palembang 2024: Rute Tercepat & Termurah
Partai Perindo Deklarasi Energi Baru Indonesia: Makna, Tujuan, dan Rencana Menuju Pemilu 2029
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp1,6 Miliar Disita, Sejumlah Pejabat Ditangkap