Peristiwa pelecehan seksual ini meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. QDB berencana mendirikan lembaga khusus yang fokus pada reformasi penanganan kekerasan seksual di kampus.
"Setelah kasus ini saya akan buat lembaga reformasi soal penanganan kekerasan seksual di kampus, karena kasus seperti ini betul-betul menyisakan luka yang panjang," katanya.
Proses Hukum di Polda Sulsel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa," jelas Dedi.
Aksi Solidaritas Mahasiswa
Puluhan mahasiswa UNM berencana menggelar unjuk rasa di depan Menara Phinisi untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus ini. Lembaga pendamping korban MekdiUNM menyebut korban mengalami tekanan batin luar biasa selama proses advokasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari Prof. Karta Jayadi maupun pengacaranya belum membuahkan hasil.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Besok
Pembiayaan BSI untuk UMKM Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025
Kisah Viswash Kumar Ramesh: Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Air India AI 171 dan Perjuangan Hidupnya
10 Tempat Nongkrong di Cimahi Paling Hits & Instagramable 2024