“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," jelas Ghufron.
Sasaran dan Batasan Pemutihan Tunggakan BPJS
Ghufron menekankan bahwa program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran. Penentuan sasaran akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," katanya.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu dengan sengaja menunggak iuran. Pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Masa Tunggakan yang Akan Dihapus Maksimal 24 Bulan
Kebijakan pemutihan ini juga memiliki batasan waktu. Penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun. Artinya, meskipun seorang peserta telah menunggak sejak lama, misalnya dari tahun 2014, yang akan dihapus adalah tunggakan untuk 24 bulan terakhir.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," pungkas Ghufron.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Artikel Terkait
Vladimir Putin Akui Jatuh Cinta: Siapa Perempuan Misterius di Balik Pernyataan Mengejutkan Ini?
Bantuan Tunai Rp600 Ribu dari BNPB untuk Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru