“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," jelas Ghufron.
Sasaran dan Batasan Pemutihan Tunggakan BPJS
Ghufron menekankan bahwa program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran. Penentuan sasaran akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," katanya.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu dengan sengaja menunggak iuran. Pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Masa Tunggakan yang Akan Dihapus Maksimal 24 Bulan
Kebijakan pemutihan ini juga memiliki batasan waktu. Penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun. Artinya, meskipun seorang peserta telah menunggak sejak lama, misalnya dari tahun 2014, yang akan dihapus adalah tunggakan untuk 24 bulan terakhir.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," pungkas Ghufron.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka OTT, Pengumuman Resmi Besok
Pembiayaan BSI untuk UMKM Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025
Kisah Viswash Kumar Ramesh: Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Air India AI 171 dan Perjuangan Hidupnya
10 Tempat Nongkrong di Cimahi Paling Hits & Instagramable 2024