“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," jelas Ghufron.
Sasaran dan Batasan Pemutihan Tunggakan BPJS
Ghufron menekankan bahwa program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran. Penentuan sasaran akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," katanya.
Dia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu dengan sengaja menunggak iuran. Pemutihan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.
Masa Tunggakan yang Akan Dihapus Maksimal 24 Bulan
Kebijakan pemutihan ini juga memiliki batasan waktu. Penghapusan tunggakan iuran akan dilakukan maksimal untuk periode 24 bulan atau 2 tahun. Artinya, meskipun seorang peserta telah menunggak sejak lama, misalnya dari tahun 2014, yang akan dihapus adalah tunggakan untuk 24 bulan terakhir.
“Kalaupun tahun 2014 mulai, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," pungkas Ghufron.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu dan mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM