Kakorlantas Perintahkan Patroli dan Tilang Manual untuk Cegah Balap Liar
Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) meningkatkan upaya pencegahan balap liar dengan menggelar patroli di jam-jam rawan. Kebijakan ini langsung diperintahkan oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyusul maraknya aktivitas balap liar yang mengganggu ketenangan masyarakat.
Selain patroli intensif, penindakan manual secara resmi diperbolehkan untuk menangani pelanggaran berat seperti balap liar. Langkah ini melengkapi sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah berjalan.
Kebijakan Tilang Manual untuk Balap Liar
Agus menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap mengutamakan prinsip Presisi Polri. Meski 95% penindakan menggunakan ETLE, tilang manual dialokasikan 5% khusus untuk pelanggaran serius seperti balap liar.
"Penindakan manual terhadap balap liar dapat dilakukan secara proporsional, edukatif, dan humanis," ujar Agus dalam keterangan resminya, Minggu (2/11/2025).
Artikel Terkait
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28%, Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Utama
Gunung Semeru Erupsi 2025: Tinggi Abu, Zona Bahaya, dan Tips Menyelamatkan Diri
Frugal Innovation Digital: Penggerak Ekonomi Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Ditarget Rampung Akhir 2025, Ini Tujuannya