BGN Tegaskan SPPG Wajib Patuhi Tata Kelola MBG untuk Jaga Kualitas Program
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mematuhi pedoman umum tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyatakan bahwa meskipun pelaksanaan MBG telah menunjukkan banyak kemajuan, penguatan aspek tata kelola tetap menjadi prioritas utama lembaga.
"Program ini menyentuh banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi. Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar semua proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hida pada Rabu (29/10/2025).
Artikel Terkait
Kisah Heroik Haji Agus Salim: Selamatkan Tentara Jepang dari Harakiri dengan Nasihat Berani Hidup
Misteri Silfester Matutina: Kejaksaan Diragukan Serius Eksekusi Kasus Pencemaran Nama Baik JK, 6 Tahun Tak Kunjung Ditangkap
BoJ Pertahankan Suku Bunga 0,5%: Antisipasi Gejolak Global di Era Takaichi
Trump Kunjungi China April 2026: Pertemuan dengan Xi Jinping Hasilkan Kesepakatan Penting