Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer
Seorang anggota kepolisian berinisial Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial ES. Kasus dugaan pemerkosaan ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
Kronologi Insiden di Vila Anyer
Kejadian ini berlangsung di sebuah vila di kawasan wisata Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada tanggal 16 Juli 2025. Korban, ES, baru melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Seksi Propam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.
Proses Hukum dan Penanganan Propam Polda Banten
Kombes Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus pelanggaran kode etik ini. "Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk memfasilitasi proses penyidikan yang objektif dan transparan," jelas Didik dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).
Pengakuan Terduga Pelaku dan Pemeriksaan Saksi
Dalam perkembangan penyelidikan, Brigadir HA mengakui telah menjalin hubungan pribadi dengan korban yang berujung pada perbuatan asusila. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik dan pengelola vila, serta istri sah dari terduga pelaku. Propam Polda Banten secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara ini pada Kamis (23/10/2025) malam.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum