GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap akan mengejar aset dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai asset recovery dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), almarhum Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui gugatan keperdataan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelum meninggal dunia, selain berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK juga menyandang status sebagai tersangka TPPU.
"Status tersangkanya sudah pasti gugur. Tapi kan sudah disita, nih (aset-aset AGK). Tentu proyeksinya kita akan menarik kembali aset atau assets recovery dari harta kekayaan yang kita anggap bahwa itu berasal dari tindak pidana korupsi," kata Asep kepada wartawan, Senin, 17 Maret 2025.
Asep menjelaskan, jika tersangka meninggal dunia, maka aparat penegak hukum bisa menggugat melalui keperdataan lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Nanti makanya kita koordinasi dan komunikasi dahulu dengan biro hukum, nanti akan dirapimkan, setelah itu juga akan komunikasi dan koordinasikan dengan Kejaksaan Agung. Yang jelas, fokus kita itu assets recovery. Jadi berapa pun sudah ter-declare itu harus diambil," pungkas Asep.
Pada Jumat malam, 14 Maret 2025, AGK dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate setelah dirawat selama 3 pekan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen