Penangkapan Pelaku oleh Polresta Mamuju
Beruntung, warga sekitar mendengar keributan itu dan segera melaporkan ke polisi. Tim Resmob Polresta Mamuju langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Petugas juga menyita sebilah badik yang digunakan sebagai alat kejahatan. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang Dijerat kepada Pelaku KDRT
Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat MC dengan dua pasal, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandung ini menjadi peringatan tentang bahaya KDRT dan pengaruh minuman keras yang dapat memicu kekerasan dalam keluarga.
Artikel Terkait
Pemeliharaan Tol JORR-S & Akses Tanjung Priok: Jadwal, Lokasi SFO, dan Rute Alternatif
Kemacetan Parah Jakarta Usai Hujan Deras: Ini 3 Titik Rawan yang Harus Dihindari
Busa Hitam Misterius Gemparkan Warga Subang, Diduga Limbah Pabrik!
Bojan Hodak untuk Timnas Indonesia? Atep Rizal Bocorkan 3 Alasan Kuat yang Bikin PSSI Tertarik