Penangkapan Pelaku oleh Polresta Mamuju
Beruntung, warga sekitar mendengar keributan itu dan segera melaporkan ke polisi. Tim Resmob Polresta Mamuju langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Petugas juga menyita sebilah badik yang digunakan sebagai alat kejahatan. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang Dijerat kepada Pelaku KDRT
Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat MC dengan dua pasal, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Kasus penganiayaan anak terhadap ibu kandung ini menjadi peringatan tentang bahaya KDRT dan pengaruh minuman keras yang dapat memicu kekerasan dalam keluarga.
Artikel Terkait
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum
DPR Desak Kemensos Permudah Izin Donasi Bencana, Utamakan Penyelamatan Nyawa
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan