"Mereka bukan terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saya yakin tidak ada pelanggaran hukum atau kode etik yang mereka lakukan," tegas Wahyu pada Selasa (28/10/2025).
Wahyu menegaskan bahwa para anggota DPR nonaktif ini justru perlu dipulihkan nama baiknya. Menurutnya, sangat tidak adil jika mereka justru diberhentikan atau diganti (PAW) karena menjadi korban DFK.
Ia berharap MKD bersikap objektif dalam menangani persoalan ini. Sidang etik MKD terhadap Ahmad Sahroni dan kawan-kawan dinilai akan menjadi ujian objektivitas lembaga tersebut.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan