"Mereka bukan terdakwa koruptor atau pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saya yakin tidak ada pelanggaran hukum atau kode etik yang mereka lakukan," tegas Wahyu pada Selasa (28/10/2025).
Wahyu menegaskan bahwa para anggota DPR nonaktif ini justru perlu dipulihkan nama baiknya. Menurutnya, sangat tidak adil jika mereka justru diberhentikan atau diganti (PAW) karena menjadi korban DFK.
Ia berharap MKD bersikap objektif dalam menangani persoalan ini. Sidang etik MKD terhadap Ahmad Sahroni dan kawan-kawan dinilai akan menjadi ujian objektivitas lembaga tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan Narkoba Rp29,37 Triliun, Kapolri: Ini Luar Ekspektasi!
ACFTA 3.0 Resmi Ditandatangani: Indonesia Soroti Peluang Besar untuk Ekonomi Digital & UMKM
Hendri Satrio Usul IKN Jadi Pusat Wisata & Konser Internasional, Seperti Prambanan
Azia Riza Gagal Gaya di Banana Boat, Ekspresi Dramatisnya Bikin Ngakak!