Sidang Etik MKD untuk Ahmad Sahroni dan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tidak Tepat
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjadwalkan sidang etik terhadap sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan. Sidang etik MKD untuk Ahmad Sahroni dkk rencananya akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Rencana sidang etik ini memicu polemik, termasuk munculnya usulan agar MKD memberhentikan anggota DPR nonaktif tersebut. Namun, Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, menilai usulan pemberhentian itu tidak tepat.
Menurut Wahyu, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Rahayu Saraswati adalah korban dari disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK). Mereka dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing, bukan karena terlibat kasus pidana.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan Narkoba Rp29,37 Triliun, Kapolri: Ini Luar Ekspektasi!
ACFTA 3.0 Resmi Ditandatangani: Indonesia Soroti Peluang Besar untuk Ekonomi Digital & UMKM
Hendri Satrio Usul IKN Jadi Pusat Wisata & Konser Internasional, Seperti Prambanan
Azia Riza Gagal Gaya di Banana Boat, Ekspresi Dramatisnya Bikin Ngakak!