Gempa M 6.8 Guncang Maluku Tenggara Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Jakarta - Wilayah Maluku Tenggara Barat, Maluku, diguncang gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6.8 pada Selasa (28/10/2025) malam. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengonfirmasi bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Penyebab dan Analisis Gempa Maluku
Menurut analisis BMKG, gempa yang terjadi merupakan jenis gempa bumi menengah. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, menjelaskan bahwa guncangan ini disebabkan oleh aktivitas deformasi batuan dalam slab Lempeng Banda. Mekanisme sumber gempa menunjukkan adanya pergerakan mendatar-turun (oblique normal).
Skala Getaran Gempa di Beberapa Daerah
Guncangan gempa dirasakan di berbagai wilayah dengan variasi skala intensitas. Berikut adalah daftar wilayah yang merasakan gempa Maluku ini:
- Saumlaki: Skala IV MMI (getaran dirasakan oleh banyak orang dalam rumah).
- Tual, Tepa, Sorong, Kaimana, Manokwari, Maybrat, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni: Skala III MMI (getaran terasa nyata di dalam rumah, seperti getaran truk berlalu).
- Fakfak dan Dobo: Skala II–III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa seperti getaran truk).
- Nabire: Skala II MMI (getaran dirasakan beberapa orang, benda ringan bergoyang).
Data dan Lokasi Pusat Gempa
Gempa bumi ini terjadi pada pukul 21:40:18 WIB. Berdasarkan informasi dari BMKG, pusat gempa terletak pada koordinat 6,81 Lintang Selatan dan 130,1 Bujur Timur. Secara spesifik, episentrum gempa berada di 183 kilometer barat laut Maluku Tenggara Barat dengan kedalaman 185 kilometer.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan selalu mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi seperti BMKG. Hindari informasi yang tidak jelas sumbernya untuk mencegah kepanikan.
Artikel Terkait
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap Pilih Kuota Terbaik Sesuai Kebutuhan
Resbob Ditangkap di Semarang: Kronologi Lengkap & Pasal UU ITE yang Dijeratkan