2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun

- Selasa, 18 Februari 2025 | 07:50 WIB
2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun




GELORA.ME  - Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) divonis demosi karena memeras sepasang kekasih di Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.


Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno demosi 8 tahun, Aipda Roy Legowo demosi 7 tahun dalam sidang kode etik yang digelar Senin (17/2/2025).



Aksi pemerasan kedua polisi pada pasangan kekasih MRW (18) dan MMX (17) ini sempat viral di media sosial.


Karena dikepung warga, kedua polisi mengancam bakal menembak warga yang menghalangi mereka. 



"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).


Menurut Artanto, sanksi Kusno lebih berat karena pernah menjalani sanksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.


Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.


"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.


Baca juga: Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan 


Artanto mengungkapkan alasan dua polisi ini tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti sidang telah kooperatif.



Halaman:

Komentar