Kewenangan Menkeu dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Ferdinand juga mempertanyakan dasar kewenangan Menkeu dalam mengatur kas daerah. Dia menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 yang menguraikan tugas Menteri Keuangan, seperti membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan menjadi bendahara negara.
"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara spesifik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan pelaksanaannya berupa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini, tanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.
Artikel Terkait
Mulai 2025, LPG 3kg Bakal Diganti DME: Ini Teknologi dari China & Eropa yang Akan Dipakai
Komet 3I/ATLAS Bukan Komet Biasa? Misteri Pesawat Alien yang Dekati Matahari 2025
Sidang Etik MKD Digelar 29 Oktober, Sahroni dan Uya Kuya Hadapi Dakwaan
Brigadir HA Ditempatkan di Patsus Usai Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila Anyer