Ferdinand Hutahaean Tantang Menkeu: Beri Solusi Konkrit Dana Pemda Mengendap di Bank!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:10 WIB
Ferdinand Hutahaean Tantang Menkeu: Beri Solusi Konkrit Dana Pemda Mengendap di Bank!

Kewenangan Menkeu dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ferdinand juga mempertanyakan dasar kewenangan Menkeu dalam mengatur kas daerah. Dia menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 yang menguraikan tugas Menteri Keuangan, seperti membuat kebijakan fiskal, menyusun RAPBN, dan menjadi bendahara negara.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur secara spesifik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan pelaksanaannya berupa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini, tanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.

Halaman:

Komentar