Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan telah melakukan penganiayaan dengan mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis arbit ke arah korban. Bacokan tersebut mengenai leher Hendri Jeffre dan menyebabkan kematian.
Kompol Samsono menjelaskan bahwa motif utama kejadian pembacokan ini adalah dendam. Pelaku merasa dibohongi dan diperlakukan curang oleh korban terkait pembagian narkotika jenis sabu-sabu yang mereka gunakan.
Status Hukum Pelaku Kejahatan di Jatinegara
Pelaku, Asep Ari Saputra, saat ini telah ditahan di Polsek Jatinegara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Kasus pembacokan mematikan di Jakarta Timur ini kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampak kriminal yang dapat ditimbulkannya.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?