Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan telah melakukan penganiayaan dengan mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis arbit ke arah korban. Bacokan tersebut mengenai leher Hendri Jeffre dan menyebabkan kematian.
Kompol Samsono menjelaskan bahwa motif utama kejadian pembacokan ini adalah dendam. Pelaku merasa dibohongi dan diperlakukan curang oleh korban terkait pembagian narkotika jenis sabu-sabu yang mereka gunakan.
Status Hukum Pelaku Kejahatan di Jatinegara
Pelaku, Asep Ari Saputra, saat ini telah ditahan di Polsek Jatinegara. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Kasus pembacokan mematikan di Jakarta Timur ini kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan narkotika dan dampak kriminal yang dapat ditimbulkannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Tunggu Tagihan Pertamina, Konsumsi BBM Subsidi Anjlok!
Menkeu Purbaya Beri Sanksi Tegas: Importir Baju Bekas Ilegal Bakal Diblacklist Permanen!
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Akankah Turun? Ini Kata DPR
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading 0-0, Persiapan Solid Menuju Piala Dunia!