Secara kumulatif, sejak tahun 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan program Redistribusi Tanah dengan hasil yang monumental:
- Luas tanah: 879.942 hektare.
- Jumlah bidang: 1.641.408 bidang.
- Sebanyak 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah berhasil diselesaikan.
Pencapaian di lokasi prioritas ini mencakup 15.533 bidang tanah seluas 5.109 hektare yang telah diberikan kepada 11.576 KK.
Redistribusi Tanah sebagai Fondasi Keadilan dan Pemerataan
Nusron kembali menekankan filosofi dasar dari program ini. "Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata," katanya.
Beliau meyakini bahwa capaian Reforma Agraria dalam setahun terakhir telah menjadi fondasi yang kuat untuk menuju pembangunan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Visi ke depan adalah mengubah tanah dari potensi sumber sengketa menjadi instrumen utama kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
"Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh, dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat," pungkas Menteri Nusron Wahid, menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?