Rencana perdamaian Gaza yang diusulkan mantan Presiden AS Donald Trump juga dikritik karena dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina menurut hukum internasional.
"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, sementara Israel dan pendukungnya wajib menanggung biaya pemulihan sepenuhnya," tegas pernyataan resmi anggota pengadilan seperti dikutip dari Al Jazeera.
Meski demikian, juri menegaskan bahwa pengadilan Gaza ini bersifat non-hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan individu atau negara tertentu. Inisiatif ini merupakan respons masyarakat sipil internasional terhadap konflik kemanusiaan di Gaza.
"Kami yakin genosida harus disebutkan dan didokumentasikan. Impunitas hanya akan memicu kekerasan berkelanjutan di seluruh dunia," pungkas para juri dalam pernyataan penutup.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG