Rencana perdamaian Gaza yang diusulkan mantan Presiden AS Donald Trump juga dikritik karena dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina menurut hukum internasional.
"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, sementara Israel dan pendukungnya wajib menanggung biaya pemulihan sepenuhnya," tegas pernyataan resmi anggota pengadilan seperti dikutip dari Al Jazeera.
Meski demikian, juri menegaskan bahwa pengadilan Gaza ini bersifat non-hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan individu atau negara tertentu. Inisiatif ini merupakan respons masyarakat sipil internasional terhadap konflik kemanusiaan di Gaza.
"Kami yakin genosida harus disebutkan dan didokumentasikan. Impunitas hanya akan memicu kekerasan berkelanjutan di seluruh dunia," pungkas para juri dalam pernyataan penutup.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?