Rencana perdamaian Gaza yang diusulkan mantan Presiden AS Donald Trump juga dikritik karena dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina menurut hukum internasional.
"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, sementara Israel dan pendukungnya wajib menanggung biaya pemulihan sepenuhnya," tegas pernyataan resmi anggota pengadilan seperti dikutip dari Al Jazeera.
Meski demikian, juri menegaskan bahwa pengadilan Gaza ini bersifat non-hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan individu atau negara tertentu. Inisiatif ini merupakan respons masyarakat sipil internasional terhadap konflik kemanusiaan di Gaza.
"Kami yakin genosida harus disebutkan dan didokumentasikan. Impunitas hanya akan memicu kekerasan berkelanjutan di seluruh dunia," pungkas para juri dalam pernyataan penutup.
Artikel Terkait
Toyota Cetak Rekor Produksi Global 918 Ribu Unit di September 2025, Terbantu Pasar AS
Viral Perbandingan TikTok Jule dan Daehoon: Suami Urus Anak, Istri Dituduh Selingkuh dengan Petinju
Brigpol Teguh Sutrisno Dipecat Polri, Ini Fakta Desersi 6 Bulan di Makassar
Pelaku Ambil Uang Korban Tabrak Lari di Lampung Selatan Diciduk Polisi, Uang Rp13 Juta Nyaris Utuh