Pengadilan kejahatan perang Gaza di Istanbul, Turki, telah mengeluarkan putusan final yang mengecam Israel atas tindakan genosida di Gaza. Sidang yang berlangsung selama empat hari hingga Minggu (26/10/2025) ini menyimpulkan bahwa Israel beserta negara pendukungnya harus dimintai pertanggungjawaban.
Pengadilan tidak resmi yang didirikan di London pada November 2024 itu dipimpin oleh Richard Falk, mantan pelapor khusus PBB untuk HAM Palestina. Proses persidangan mengikuti tradisi Pengadilan Russell yang pernah mengadili kejahatan perang AS di Vietnam pada 1967.
Selama setahun, pengadilan Gaza mengumpulkan informasi, mendengarkan kesaksian penyintas, dan mengarsipkan bukti-bukti kejahatan. Putusan juri tidak hanya mengutuk praktik genosida, tetapi juga berbagai pelanggaran HAM seperti penghancuran properti perumahan, penolakan bantuan makanan, penyiksaan, dan penargetan jurnalis.
Rekomendasi tegas dikeluarkan juri: seluruh pelaku dan pendukung kejahatan perang harus diadili. Pengadilan juga menyerukan pengusiran Israel dari keanggotaan organisasi internasional termasuk PBB.
Temuan mengejutkan mengungkap keterlibatan pemerintah Barat, terutama Amerika Serikat, dalam mendukung Israel melalui perlindungan diplomatik, pasokan senjata, bantuan intelijen, dan dukungan ekonomi berkelanjutan.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?