Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Presiden RI ke-2, Soeharto, dinilai telah memenuhi persyaratan yuridis formal untuk diusulkan dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD.
Dalam keterangannya di Yogyakarta, Mahfud MD menegaskan bahwa status Soeharto sebagai mantan presiden sudah menjadi bukti kuat yang memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa semua mantan presiden pada dasarnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang yang rumit untuk mendapatkan gelar tersebut.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), memaparkan mekanisme pengusulan gelar pahlawan. Proses seleksi calon Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus yang berada di bawah Kementerian Sosial, yang kemudian dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG