Penutupan jalur pendakian TNGGP efektif mulai 13 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk pemulihan ekosistem dan pembersihan sampah yang ditinggalkan pendaki. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jalur akan dibuka kembali.
Peringatan Sanksi Lebih Berat di Masa Depan
Agus Deni juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.
Upaya Pencegahan Pendakian Ilegal
Untuk meminimalisir pelanggaran, Balai Besar TNGGP meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di berbagai jalur pendakian. Mereka juga melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut serta melaporkan aktivitas pendakian ilegal.
Sosialisasi mengenai penutupan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP, agar para calon pendaki mematuhi aturan dan menunggu hingga jalur dibuka kembali.
Artikel Terkait
Harga Emas Diprediksi Tembus $4.376! Ini 3 Pemicu Lonjakan Drastis di Awal Pekan
Kunci Persija Jakarta Juara Super League 2025-2026, Mauricio Souza: Konsistensi adalah Kunci!
Erick Thohir Buka Suara Soal Target PSSI untuk Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025
Kejagung Berburu Silfester Matutina, Terpidana Kasus Jusuf Kalla Masih Misterius