Penutupan jalur pendakian TNGGP efektif mulai 13 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk pemulihan ekosistem dan pembersihan sampah yang ditinggalkan pendaki. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jalur akan dibuka kembali.
Peringatan Sanksi Lebih Berat di Masa Depan
Agus Deni juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.
Upaya Pencegahan Pendakian Ilegal
Untuk meminimalisir pelanggaran, Balai Besar TNGGP meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di berbagai jalur pendakian. Mereka juga melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut serta melaporkan aktivitas pendakian ilegal.
Sosialisasi mengenai penutupan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP, agar para calon pendaki mematuhi aturan dan menunggu hingga jalur dibuka kembali.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG