36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum: Denda 5x Lipat & Video Minta Maaf di Medsos

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 23:00 WIB
36 Pendaki Ilegal TNGGP Dihukum: Denda 5x Lipat & Video Minta Maaf di Medsos

Penutupan jalur pendakian TNGGP efektif mulai 13 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk pemulihan ekosistem dan pembersihan sampah yang ditinggalkan pendaki. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan jalur akan dibuka kembali.

Peringatan Sanksi Lebih Berat di Masa Depan

Agus Deni juga mengingatkan bahwa bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Sanksi tersebut dapat berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.

Upaya Pencegahan Pendakian Ilegal

Untuk meminimalisir pelanggaran, Balai Besar TNGGP meningkatkan intensitas pengawasan dan patroli di berbagai jalur pendakian. Mereka juga melibatkan masyarakat sekitar untuk ikut serta melaporkan aktivitas pendakian ilegal.

Sosialisasi mengenai penutupan ini juga terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi TNGGP, agar para calon pendaki mematuhi aturan dan menunggu hingga jalur dibuka kembali.

Halaman:

Komentar