"Alhamdulillah ketika pembahasan di awal di Badan Anggaran sudah berlangsung sangat baik. Keputusan pemotongan Dana Bagi Hasil ini adalah keputusan pemerintah pusat, kita termasuk pemerintah Jakarta mengikuti sepenuhnya," tegas Gubernur DKI.
Alasan Pemotongan DBH dan Janji Pengembalian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan alasan pemangkasan DBH ke Jakarta mencapai Rp15 triliun. Pemangkasan dilakukan secara proporsional dengan persentase pukul rata dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
Pemerintah pusat berjanji akan mengembalikan dana yang terpotong apabila perekonomian Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan kuartal III-2026. Meski demikian, daerah diharapkan tetap menjaga disiplin belanja meski dana transfer dikurangi.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG