"Alhamdulillah ketika pembahasan di awal di Badan Anggaran sudah berlangsung sangat baik. Keputusan pemotongan Dana Bagi Hasil ini adalah keputusan pemerintah pusat, kita termasuk pemerintah Jakarta mengikuti sepenuhnya," tegas Gubernur DKI.
Alasan Pemotongan DBH dan Janji Pengembalian
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan alasan pemangkasan DBH ke Jakarta mencapai Rp15 triliun. Pemangkasan dilakukan secara proporsional dengan persentase pukul rata dan mempertimbangkan kebutuhan daerah.
Pemerintah pusat berjanji akan mengembalikan dana yang terpotong apabila perekonomian Indonesia menunjukkan tren positif pada pertengahan kuartal III-2026. Meski demikian, daerah diharapkan tetap menjaga disiplin belanja meski dana transfer dikurangi.
Artikel Terkait
Letusan Merapi 2010 & Tragedi Mbah Maridjan: Sejarah Kelam 26 Oktober yang Tak Terlupakan
Ustaz Azhari Beberkan Kunci Hadapi Penolakan Dakwah & Hoax di Medsos, Ini Pesannya
Trump International Golf Club Lido Resmi Diperkenalkan di Indonesia Golf Festival 2025
Potensi Ekonomi Laut Indonesia Baru 25%: PDIP Sebut Laut adalah Masa Depan