Pihak Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemanggilan anak dan cucu SYL ini untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemanggilan anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan.
"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa 16 Juli 2024.
Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem.
Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta.
TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL.
Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp60 miliar.
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen