Dalam kasus tersebut, SYL telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan, pada Kamis 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap hakim Riyanto.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30.000 US Dolar.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibaca.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit