Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kuat bahwa tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Menas Erwin (ME), menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli rumah mewah. Pengembangan kasus ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap mantan pebalap nasional Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi pada Kamis (23/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Faryd Sungkar berfokus pada transaksi jual beli properti antara FS dan ME. "Saksi FS didalami terkait jual beli rumah antara dirinya dan ME yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo, Sabtu (25/10/2025).
Penyelidikan ini berawal dari ketidaksesuaian antara uang yang diterima Menas Erwin dan dana yang disalurkan kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk pengkondisian perkara. KPK menduga terdapat sisa uang yang digunakan Menas untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah di Bandung Barat.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG