Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan kuat bahwa tersangka kasus suap Mahkamah Agung, Menas Erwin (ME), menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli rumah mewah. Pengembangan kasus ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap mantan pebalap nasional Faryd Sungkar (FS) sebagai saksi pada Kamis (23/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Faryd Sungkar berfokus pada transaksi jual beli properti antara FS dan ME. "Saksi FS didalami terkait jual beli rumah antara dirinya dan ME yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo, Sabtu (25/10/2025).
Penyelidikan ini berawal dari ketidaksesuaian antara uang yang diterima Menas Erwin dan dana yang disalurkan kepada mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk pengkondisian perkara. KPK menduga terdapat sisa uang yang digunakan Menas untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah di Bandung Barat.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Skema Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh dan Bahaya Klausul Rahasia China
Fafage Banua Kalahkan Kuda Laut Nusantara 2-1, Faturrahman Jadi Pahlawan
Dugaan Mark Up Biaya Kereta Cepat Whoosh Mencapai Rp 50 Juta per Km, Dilaporkan ke KPK
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: Kronologi Lengkap & Nasib 232 Penumpang