Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut: Eks Kadis PUPR Topan Ginting Segera Disidang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua tersangka lainnya segera menghadapi proses persidangan.
Pelimpahan Berkas Tahap Dua ke Penuntut Umum
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik ke penuntut umum pada Jumat, 24 Oktober 2025. "Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," ujar Budi Prasetyo.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Selain Topan Ginting, dua tersangka lainnya yang berkasnya dilimpahkan adalah:
Artikel Terkait
Shella Saukia Bantu Perempuan Diceraikan Usai Suami Lulus PPPK, Beri Modal Usaha
Mensos Gus Ipul Minta Lahan ke DKI, Sekolah Rakyat Prabowo Akan Dibangun Permanen di Jakarta
Target Baru Gubernur DKI: Genangan Banjir Jakarta Harus Surut dalam 3-6 Jam
8 Pemain Diaspora Ini Akan Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Siapa Saja?