Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.
KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya. "Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Waktu pastinya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh penyidik.
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Dikritik: Benarkah Program Indonesia Pintar Jadi Alat Politik?
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda