Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Tanggal dan Tujuan Penggeledahan
Penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Memang benar ada penggeledahan. Beberapa tindakan dan langkah hukum dilakukan oleh penyidik dari Gedung Bundar," jelas Anang kepada para wartawan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri