Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
Tanggal dan Tujuan Penggeledahan
Penggeledahan dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Memang benar ada penggeledahan. Beberapa tindakan dan langkah hukum dilakukan oleh penyidik dari Gedung Bundar," jelas Anang kepada para wartawan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah