“Pelaku meminta korban dengan ritual-ritual tertentu, yaitu dengan pertama kali meminta foto dari bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan juga pelaku mencabuli korban,” papar Budi Sartono merinci kronologi kejadian.
Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Korban Lain
Setelah menangkap UFK, pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang menjadi sasaran dengan modus operandi yang serupa. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah korban akhirnya berani bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, petugas kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel dan alat komunikasi lainnya yang digunakan pelaku untuk berinteraksi dan melakukan aksi pencabulannya terhadap korban.
Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Kapolrestabes Bandung memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat. UFK akan menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Artikel Terkait
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Honduras U-17 2025: Live & Link Streaming Senin 10 November 22.45 WIB
3 Tempat Nongkrong di Kulonprogo dengan Pemandangan Alam yang Bikin Betah
Hujan & Angin Kencang Terjang Bogor, 20 Rumah Rusak Berat!
Shella Saukia Bantu Perempuan Aceh Diceraikan Suami Usai Lulus PPPK, Beri Modal Usaha!