Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sejak minggu lalu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK Akan Kembali Panggil Lisa Mariana untuk Kasus Korupsi BJB
Terpisah, KPK berencana memeriksa kembali Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Lisa sebelumnya telah diperiksa pada Jumat (22/8/2025) namun dalam kondisi kesehatan yang kurang fit.
"Direncanakan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saudari LM," jelas Budi Prasetyo. Meskipun demikian, jadwal pemeriksaan tersebut masih dalam proses koordinasi dan akan diumumkan kemudian.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG