Penyitaan hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar ini dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi kunci. Kedua saksi tersebut adalah Musa Daulae yang berprofesi sebagai notaris dan Maskur Halomoan Daulay yang bertindak sebagai pengelola kebun sawit.
Kebun sawit yang dimaksud berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita lahan sawit tersebut, yang kemudian diikuti dengan penyitaan hasil produksinya.
KPK Perdalam Pengelolaan Hasil Sawit
Dalam proses penyidikan perkara dugaan TPPU Nurhadi, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah satu fokus pemeriksaan adalah mendalami bagaimana pengelolaan hasil kebun sawit milik tersangka dilakukan.
Langkah-langkah penyitaan yang dilakukan KPK ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menindak tegas praktik korupsi dan pencucian uang, serta upaya serius untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG