KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, lembaga antirasuah ini berhasil menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar.
Total Penyitaan Capai Rp4,6 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK telah menyita hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar. Dengan penyitaan terbaru ini, total nilai yang berhasil disita dari kebun sawit milik Nurhadi telah mencapai Rp4,6 miliar.
Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan oleh KPK. Seluruh dana hasil penyitaan saat ini disimpan dalam rekening penampungan KPK.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG