KPK Sita Hasil Kebun Sawit Rp1,6 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, lembaga antirasuah ini berhasil menyita hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar.
Total Penyitaan Capai Rp4,6 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPK telah menyita hasil kebun sawit senilai Rp3 miliar. Dengan penyitaan terbaru ini, total nilai yang berhasil disita dari kebun sawit milik Nurhadi telah mencapai Rp4,6 miliar.
Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan oleh KPK. Seluruh dana hasil penyitaan saat ini disimpan dalam rekening penampungan KPK.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya