JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah secara cermat menguraikan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan Riva Siahaan. Jaksa menilai tindakan terdakwa dalam kasus korupsi Pertamina ini bukan sekadar peristiwa administratif belaka.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus disampingkan," tegas jaksa dalam sidang.
Selain menanggapi eksepsi Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan kesimpulan terkait dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yaitu mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Artikel Terkait
Trump Ancam Hentikan Bantuan AS ke Israel Jika Tepi Barat Dicaplok
3 Rute Penerbangan Indonesia ke Arab Saudi 2024: Bandara, Maskapai & Tips Booking
Gaji PPPK 2025: Ini Besaran Lengkap per Golongan & Tunjangannya!
Kapan Emil Audero Comeback? Prediksi Kiper Timnas Indonesia Tampil Lagi untuk Cremonese