Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Kalah! Jaksa Minta Eksepsi Ditolak Hakim

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:40 WIB
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Kalah! Jaksa Minta Eksepsi Ditolak Hakim

JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah secara cermat menguraikan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan Riva Siahaan. Jaksa menilai tindakan terdakwa dalam kasus korupsi Pertamina ini bukan sekadar peristiwa administratif belaka.

"Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus disampingkan," tegas jaksa dalam sidang.

Selain menanggapi eksepsi Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan kesimpulan terkait dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yaitu mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Halaman:

Komentar