JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah secara cermat menguraikan unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan Riva Siahaan. Jaksa menilai tindakan terdakwa dalam kasus korupsi Pertamina ini bukan sekadar peristiwa administratif belaka.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata bukan merupakan peristiwa administratif. Dengan demikian, dalil atau alasan eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus disampingkan," tegas jaksa dalam sidang.
Selain menanggapi eksepsi Riva Siahaan, JPU juga membacakan tanggapan kesimpulan terkait dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yaitu mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet