Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Menurut JPU, eksepsi yang diajukan Riva Siahaan telah memasuki materi pokok perkara.
Keberatan utama jaksa muncul dari pernyataan Riva Siahaan yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. JPU menegaskan bahwa hakim harus mengesampingkan eksepsi ini karena substansinya telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan: "Alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim."
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet