Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Menurut JPU, eksepsi yang diajukan Riva Siahaan telah memasuki materi pokok perkara.
Keberatan utama jaksa muncul dari pernyataan Riva Siahaan yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. JPU menegaskan bahwa hakim harus mengesampingkan eksepsi ini karena substansinya telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan: "Alasan keberatan penasihat hukum tersebut telah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan oleh majelis hakim."
Artikel Terkait
Trump Ancam Hentikan Bantuan AS ke Israel Jika Tepi Barat Dicaplok
3 Rute Penerbangan Indonesia ke Arab Saudi 2024: Bandara, Maskapai & Tips Booking
Gaji PPPK 2025: Ini Besaran Lengkap per Golongan & Tunjangannya!
Kapan Emil Audero Comeback? Prediksi Kiper Timnas Indonesia Tampil Lagi untuk Cremonese