Budi Prasetyo menjelaskan, "Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi."
Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang telah memberikan rambu-rambu untuk memproses korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Antonius Kosasih Sudah Divonis Bersalah
Sementara itu, dalam perjalanan kasus yang sama, Antonius Kosasih telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mantan Dirut Taspen tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Pemeriksaan terbaru ini menandai komitmen KPK untuk terus mendalami dan mengungkap keterlibatan semua pihak, termasuk korporasi, dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif bernilai triliunan rupiah ini.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Kasus Lisa Mariana di Bareskrim Tak Ganggu Penyidikan Korupsi BJB
Rahasia Jean-Paul van Gastel Bangkitkan PSIM: Kunci Menang 2-0 atas Dewa United Terungkap!
Ki Anom Suroto Meninggal Dunia: Mengenang Sang Maestro Wayang Kulit & Warisan Abadinya
Misteri Kerangka Manusia di Kebun Gorontalo: Polisi Buru Identitas dan Penyebab Kematian