KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Diduga Terkait Kasus Investasi Fiktif

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:35 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Diduga Terkait Kasus Investasi Fiktif

Budi Prasetyo menjelaskan, "Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi."

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang telah memberikan rambu-rambu untuk memproses korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Antonius Kosasih Sudah Divonis Bersalah

Sementara itu, dalam perjalanan kasus yang sama, Antonius Kosasih telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mantan Dirut Taspen tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.

Pemeriksaan terbaru ini menandai komitmen KPK untuk terus mendalami dan mengungkap keterlibatan semua pihak, termasuk korporasi, dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif bernilai triliunan rupiah ini.

Halaman:

Komentar