KPK Periksa Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (23/10/2025) terkait dengan kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat perusahaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan Antonius Kosasih bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yaitu PT Insight Investments Management (IIM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (23/10/2025).
Korporasi PT IIM Ditentukan sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang nilainya mencapai Rp1 triliun. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat eks Dirut Taspen Antonius N.S Kosasih dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan HP, sebagai tersangka individu.
Artikel Terkait
KPK Pastikan Kasus Lisa Mariana di Bareskrim Tak Ganggu Penyidikan Korupsi BJB
Rahasia Jean-Paul van Gastel Bangkitkan PSIM: Kunci Menang 2-0 atas Dewa United Terungkap!
Ki Anom Suroto Meninggal Dunia: Mengenang Sang Maestro Wayang Kulit & Warisan Abadinya
Misteri Kerangka Manusia di Kebun Gorontalo: Polisi Buru Identitas dan Penyebab Kematian