"Saya tetap meminta dari ANRI karena berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, data yang harus saya terima adalah data primer yang seharusnya sudah berada di ANRI," tegas Bonatua.
Ia juga menyoroti bahwa KPU tidak memiliki fungsi kearsipan untuk dokumen seperti ijazah. Oleh karena itu, salinan dari KPU dinilai kurang memiliki legitimasi yang kuat, mengingat lembaga tersebut tidak memiliki kapasitas resmi untuk menyimpan arsip dokumen pendidikan.
Kesiapan Menuju Sidang KI Pusat
Kuasa hukum Bonatua, Aryanto, menambahkan bahwa selama mediasi, ANRI telah memperlihatkan surat permohonan arsip ijazah Jokowi yang mereka layangkan kepada KPU. Namun, Aryanto merasa kejanggalan karena surat permohonan itu baru dibuat setelah kliennya mengajukan permintaan informasi ke ANRI.
"Kesan yang timbul adalah ANRI baru bertindak setelah ada permohonan dari kami. Surat yang dilayangkan pun terkesan informatif dan tidak substantif," kata Aryanto.
Dengan kegagalan mediasi, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses ini ke tahap persidangan di KI Pusat. "Kita lanjutkan ke sidang. Biarlah nanti di persidangan, ANRI dapat menunjukkan bukti-bukti tentang apa yang telah mereka lakukan. Publik yang akan menilai apakah ANRI telah menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang atau belum," pungkas Aryanto.
Artikel Terkait
Ki Anom Suroto Meninggal Dunia: Mengenang Sang Maestro Wayang Kulit & Warisan Abadinya
Misteri Kerangka Manusia di Kebun Gorontalo: Polisi Buru Identitas dan Penyebab Kematian
Emil Audero Cedera Betis, Bukti Cinta Kiper Timnas Indonesia untuk Fans Cremonese
Survei LSI: Prabowo-Gibran Disorot, Ekonomi Nasional Dapat Rapor Merah di Tahun Pertama