GELORA.ME - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Asep menyebut, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.
"Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata dia.
Asep menambahkan, pihaknya pun berpeluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, untuk kepastian waktu belum disampaikan.
Artikel Terkait
Venezuela vs AS: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika, 4,5 Juta Pasukan Siaga
Bripka Laode Abdul Salman Tewas Ditikam Paman: Kronologi Lengkap & Motif Pelaku
4.132 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Rugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum
Klarifikasi Deni Apriadi Rahman, MUA Dea Lipa, Soal Tuduhan Sister Hong Lombok yang Viral