HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana yang terjadi pada bulan Agustus-Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti oleh Krejari Gunungkidul terbanyak berupa obat-obatan terlarang yang mendominasi aksi kejahatan di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana SH mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkannya barang bukti setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Sindikat uang palsu '9 Naga' selesai tuntas di tangan Polres Salatiga, dedengkotnya diringkus
Khusus psikotropika, ada satu perkara melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.
“Pemusnahan barang bukti ini tindak lanjut sebagai proses hukum yang sudah inkrah dari semua perkara,” katanya Jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi