Selain ribuan butir obat terlarang (Psikotropika) terdapat barang bukti lain dari tindak pidana pencurian, undang-undnag darurat hingga pembunuhan.
Sebenarnya, pihak Kejaksaan sendiri telah melakukan upaya pencegahan terhadap maraknya peredaran obat terlarang di Gunungkidul.
Baca Juga: Firli mestinya diberhentikan tidak dengan hormat, begini penilaian pengamat UI
Kegiatan penyuluhan hukum menyasar sekolah dan Kalurahan terus dilakukan.
Mereka diimbau agar generasi muda menjauhi obat terlarang, bertindak dan berfikir positif tetapi kenyataan masih saja terjadi kasus yang berakhir proses hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi kemasan obat berwarna biru tertera berjenis Atarax Alprazolam yang berisi 380 butir pil.
Baca Juga: Gawat ! Ketegangan memuncak, pemimpin Korut minta pasukannya siap perang lawan AS, gara-gara ini
Dari jumlah itu disisihkan lima butir untuk digunakan uji lab di BBPOM DIY. Sisanya 375 butir.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060
Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin
Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon Siap Operasi November 2025, Genjot Industri Nasional