HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana yang terjadi pada bulan Agustus-Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti oleh Krejari Gunungkidul terbanyak berupa obat-obatan terlarang yang mendominasi aksi kejahatan di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana SH mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkannya barang bukti setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Sindikat uang palsu '9 Naga' selesai tuntas di tangan Polres Salatiga, dedengkotnya diringkus
Khusus psikotropika, ada satu perkara melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.
“Pemusnahan barang bukti ini tindak lanjut sebagai proses hukum yang sudah inkrah dari semua perkara,” katanya Jumat (29/12/2023).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060
Kapolda Sumut Jenguk Korban Kecelakaan Ditabrak 3 Oknum Polisi: Saya Prihatin
Pabrik Petrokimia Lotte Cilegon Siap Operasi November 2025, Genjot Industri Nasional