HARIAN MERAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memusnahkan barang bukti hasil dari tindak pidana yang terjadi pada bulan Agustus-Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti oleh Krejari Gunungkidul terbanyak berupa obat-obatan terlarang yang mendominasi aksi kejahatan di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Kejari Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana SH mengatakan barang bukti tersebut dimusnahkannya barang bukti setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Sindikat uang palsu '9 Naga' selesai tuntas di tangan Polres Salatiga, dedengkotnya diringkus
Khusus psikotropika, ada satu perkara melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentanga Cipta Kerja.
“Pemusnahan barang bukti ini tindak lanjut sebagai proses hukum yang sudah inkrah dari semua perkara,” katanya Jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet