Mediasi Buntu, Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Akan Berlanjut
Komisi Informasi (KI) Pusat akan segera menggelar sidang lanjutan untuk menindaklanjuti permohonan sengketa informasi publik terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah telegalisasi. Permohonan ini diajukan oleh doktor kebijakan publik, Bonatua Silalahi, kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Rencana sidang ini diambil setelah proses mediasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI di Kantor KI Pusat, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) tidak menemui titik terang. Kegagalan mediasi ini disebabkan karena ANRI dikabarkan tidak dapat menunjukkan dokumen ijazah Presiden Jokowi yang diminta.
"Dari hasil mediasi kita, ternyata ANRI masih belum menguasai ijazah Jokowi yang seharusnya ada di mereka. Mereka menyatakan bahwa dokumen tersebut masih dikuasai oleh KPU," ujar Bonatua usai proses mediasi.
Permintaan Dokumen Primer dari ANRI
Bonatua mengaku telah dihubungi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersedia memberikan salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat pendaftaran capres tahun 2014. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tetap membutuhkan salinan ijazah yang telah telegalisasi langsung dari ANRI sebagai pemegang arsip primer.
Artikel Terkait
Ki Anom Suroto Meninggal Dunia: Mengenang Sang Maestro Wayang Kulit & Warisan Abadinya
Misteri Kerangka Manusia di Kebun Gorontalo: Polisi Buru Identitas dan Penyebab Kematian
Emil Audero Cedera Betis, Bukti Cinta Kiper Timnas Indonesia untuk Fans Cremonese
Survei LSI: Prabowo-Gibran Disorot, Ekonomi Nasional Dapat Rapor Merah di Tahun Pertama