Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun: Hendri Satrio Desak Wapres Beri Penjelasan Transparan
Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali digoyang gugatan perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah. Advokat Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi Rp125 triliun kepada negara.
Analis: Isu Ijazah Gibran Lebih Berbahaya Dibanding Kasus Jokowi
Hendri Satrio, analis komunikasi politik, menilai polemik ijazah Gibran merupakan bom waktu yang harus segera dituntaskan. Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini menekankan konteks kasus Gibran sangat berbeda dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo.
"Polemik ijazah Jokowi dan Gibran sangat berbeda konteks. Kalau Jokowi sudah tidak menjabat, sementara Gibran masih aktif sebagai Wapres. Dia harus segera menjelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Hensat, Rabu (22/10/2025).
Diamnya Gibran Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan Publik
Hensat memperingatkan bahwa sikap diam Gibran dalam menangani gugatan ijazah ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Isu krusial ini dinilai terlalu penting untuk dibiarkan tanpa penyelesaian transparan.
"Kalau pejabat setinggi Wapres dirundung isu tanpa penyelesaian jelas, itu berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan negeri ini menoleransi ketidakjelasan data pejabat," ungkapnya.
Artikel Terkait
Raisa Gugat Cerai Siri ke Hamish Daud? PA Jaksel Beberkan Kronologi Pengajuan Online 22 November
Gempa M 3,8 Guncang Gayo Lues Aceh, Begini Kondisi Terkini dan Dampaknya
Aqua vs Masyarakat: Kisah Kontroversi di Balik Kemasan Air Mineral Terkenal
Undius Kogoya: Mengungkap Jejak Berdarah Pentolan KKB Paling Berbahaya di Papua