GELORA.ME -Penolakan pada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat terus bermunculan.
Paling tidak tujuh fraksi telah sepakat menolak sejumlah klausul, termasuk Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Paloh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Menurut Surya Jakarta telah memiliki kekhasan, yaitu posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah atau pilkada, serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Namun, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," jelasnya.
Bagi Surya Paloh tak patut jika amanat reformasi 1998 yaitu pemilihan langsung gubernur DKI Jakarta oleh warga bakal dikebiri. Alasannya, pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi sebagai hasil dari reformasi 1998.
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman