Selain karena amanat reformasi, menurut Surya Paloh ada faktor kesejarahan dan aspek faktual yang menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.
Telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.
Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS dan Nasddem tegas menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Usai disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif