Jaksa mengungkapkan bahwa upaya transaksi narkoba ini telah berlangsung sejak Desember 2024. Dalam jaringannya, Muhammad Rivaldi disebutkan menerima sabu-sabu dari Ammar Zoni. Barang haram ini sendiri didapatkan Ammar dari seorang bernama Andre, yang hingga kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Ammar disebut menerima kiriman 100 gram sabu dari Andre.
Pembagian 100 Gram Sabu untuk diedarkan
Dari 100 gram sabu yang diterima, Ammar Zoni kemudian membagikannya kepada Rivaldi dan Asep, masing-masing seberat 50 gram. Rivaldi lalu menghubungi terdakwa lain, Andi Muallim. Atas perintah dari DPO Andre, Rivaldi memberikan sabu tersebut kepada Andi untuk diserahkan kembali kepada Asep.
Modus Penyamaran dan Penggerebekan
Agar tidak ketahuan, narkotika jenis sabu ini dibungkus dengan kemasan rokok dan diserahkan menggunakan metode salam tempel. Rencananya, sabu ini akan diedarkan oleh Asep yang berkolaborasi dengan Ardian. Namun, pergerakan mencurigakan mereka berhasil terendus oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Penggeledahan pun dilakukan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu yang telah dipaket kecil-kecil dan siap diedarkan.
Pasal yang Dijeratkan kepada Ammar Zoni
Ammar Zoni kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Alternatifnya, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Kedua pasal ini ancamannya sangat berat, menjadikan kasus ini sebagai sorotan publik yang serius.
Artikel Terkait
Warga Cikande Serang Direlokasi, Ini Dampak Radiasi Cesium-137 yang Mengancam
BI Proyeksi Ekonomi Kuartal III-2025 Melaju, Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah
Jusuf Hamka Diperiksa, GNMB Buka Posko Aduan Warga Terdampak Tol CMNP
Windi Sayat Alat Vital Kekasih di Bandar Lampung, Motifnya Bikin Geram!