Ammar Zoni Didakwa Jual Beli Sabu di Dalam Rutan Salemba, Begini Kronologinya
Aktor Ammar Zoni secara resmi didakwa terlibat dalam jaringan jual beli narkoba yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ini Dia 6 Terdakwa Kasus Narkoba Rutan Salemba
Ammar Zoni tidak sendirian. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim (alias Koh Andi), Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang perdana ini digelar secara telekonferensi, di mana semua terdakwa hadir secara virtual.
Isi Dakwaan Jaksa Terhadap Ammar Zoni dan Kawan-kawan
Jaksa menuduh mereka telah secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan, pemufakatan jahat, menawarkan, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I (bukan tanaman) dengan berat lebih dari 5 gram. Semua tindakan ini dilakukan tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau instansi berwenang lainnya.
Artikel Terkait
Warga Cikande Serang Direlokasi, Ini Dampak Radiasi Cesium-137 yang Mengancam
BI Proyeksi Ekonomi Kuartal III-2025 Melaju, Didorong Ekspor dan Belanja Pemerintah
Jusuf Hamka Diperiksa, GNMB Buka Posko Aduan Warga Terdampak Tol CMNP
Windi Sayat Alat Vital Kekasih di Bandar Lampung, Motifnya Bikin Geram!